Ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya, Sulami Bahar memperkirakan produksi rokok bakal anjlok hingga 15% karena kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran 35%.
Petani khawatir kenaikan cukai yang terlalu tinggi membuat hasil panen tembakau yang dibeli oleh pabrik rokok berkurang. Begini jeritan kekhawatiran mereka.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menurunkan batasan atau threshold untuk bea masuk barang impor via online atau e-commerce.
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Semua jenis rokok mengalami kenaikan harga pada 1 Januari 2020. Kenaikan ini sejalan dengan naiknya tarif cukai. Bagaimana prospek saham produsen rokok?