Tersangka 200 Ekstasi Dibebaskan Pengadilan Tinggi, Polisi Tetap akan Mengusut
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim membebaskan tersangka pemilik 200 ekstasi, dengan alasan kekurangan saksi. Alasan hakim membebaskan Anton dikarenakan saksi telah mencabut keterangannya melalui akta yang dibuatnya di seorang notaris.
Selasa, 29 Mar 2011 23:21 WIB







































