Mendikbud M Nuh tetap menegaskan pelaksanaan ujian nasional (UN) tak bisa diganggu gugat. Mendikbud mengaku tetap menghargai adanya penolakan UN yang disuarakan Konvensi Rakyat, yang jadi tandingan Konvensi UN Kemendikbud yang mulai digelar Kamis besok.
Kemendikbud mengajak warga urun rembug menentukan model Ujian Nasional (UN) dalam konvensi yang digelar di Jakarta 26-27 September mendatang. Dengan adanya konvensi ini, Kemendikbud berharap tak ada lagi yang kontra UN.
Kelulusan siswa ditentukan nilai UN dan Nilai Sekolah (NS) yang terdiri dari rapor dan ujian sekolah. Namun karena banyak sekolah cenderung mendongkrak NS, maka persentase nilai UN diusulkan untuk tetap lebih tinggi.
Salah satu temuan BPK adalah penyimpangan dana UN mayoritas terjadi pada lelang proyek pencetakan soal dan distribusi. Kini diusulkan bahwa pencetakan dan distribusi ditangani masing-masing provinsi.
BPK menemukan dugaan penyimpangan dana pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud telah menyiapkan beberapa langkah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut.
BPK menemukan penyimpangan dana UN sekitar Rp 14 miliar, tumpang tindih anggaran sebesar Rp 62 miliar dan dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan Rp 51 miliar di Kemendikbud.
Kemendikbud sedang membuka telinga lebar-lebar menjaring pendapat warga menentukan model UN. Pra Konvensi pun diadakan di tiga kota sebelum Konvensi UN yang akan digelar di Jakarta pada 26-27 September 2013.
KPK sampai saat ini masih menelaah laporan dugaan korupsi mengenai penyelenggaraan UN. Proses pengusutan tersebut akan sangat terbantu jika BPK yang baru saja merilis data mengenai korupsi UN, melaporkan ke KPK.