detikNews
Bayar Pelacur di Bawah Umur, Pengusaha Singapura Dibui 3 Bulan
Seorang pria Singapura yang dikenal sebagai pengusaha terkemuka dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi di bawah umur. Pria 41 tahun ini dihukum 3 bulan penjara.
Senin, 30 Jul 2012 18:25 WIB







































