Pemkab Banyuwangi bersama OJK meluncurkan program pemberantasan rentenir di sejumlah pasar. Program ini menuju ke akses kredit murah dari lembaga jasa keuangan.
Taqwaddin menyebut Pemerintah Aceh dan DPRA adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab atas kesulitan masyarakat karena kesulitan mengakses bank syariah.
Hingga April 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 86 platform peer to peer lending atau pinjaman online ilegal dan 26 kegiatan usaha tak berizin OJK.