detikNews
Pasca Putusan MK, MA Perintahkan Hakim Stop Adili Akta Kelahiran
MA memerintahkan hakim di Indonesia menghentikan mengadili permohonan akta lahir yang lewat 1 tahun, kecuali yang sudah terdaftar sebelum putusan MK diucapkan.
Kamis, 02 Mei 2013 08:47 WIB







































