detikNews
DPR Tak Bisa Sikapi Perpu Pada Masa Sidang Ini
DPR tidak bisa memberikan sikap dengan menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 1 tahun 2009 tentang penandaan lebih dari satu kali dan perubahan DPT dalam masa sidang ini.
Senin, 02 Mar 2009 16:59 WIB







































