Awas, Melanggar Perda Larangan Merokok Didenda Rp 50 Juta
Mulai saat ini, bagi Anda yang terbiasa merokok di tempat umum harus mulai menahan diri. Karena jika terbukti melanggar Perda ini, salah satu sanksinya didenda sebesar Rp 50 juta.
Rabu, 22 Okt 2008 19:39 WIB







































