Pangeran Harry harus membayar sekitar Rp 937 juta kepada taboid Inggris setelah gugatan pengadilan gagal. Keputusan itu diumumkan pada Senin (11/12/2023).
Para pemimpin negara yang mendukung penghentian penggunaan bahan bakar fosil terkejut ketika rancangan teks COP28 tak menyebutkan penghapusan bahan bakar fosil.