Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah pagi ini ada di level Rp 14.445. Angka tersebut tercatat menguat 115 poin atau 0,8% pada hari ini.
Tidak mengejutkan jika menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya resentralisasi kekuasaan. Kewenangan daerah dipreteli demi kemudahan investasi.
Nilai tukar dolar AS terhadap rupiah pagi ini ada di level Rp 14.316. Angka ini lebih rendah dibandingkan penutupan perdagangan kemarin di level Rp 14.340.