Dua komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), meminta jaksa turut mempidanakan pejabat negara yang membuat kegaduhan karena pernyataan yang mereka lontarkan.