Presiden Trump menetapkan tarif 32% untuk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diprediksi berdampak signifikan pada ekonomi dan lapangan kerja.
Direktur Eksekutif Pusat Perdagangan Internasional menilai kebijakan tarif Trump akan memperpanjang periode ketidakpastian dan menciptakan ketidakstabilan baru.
Pakar dari UI Hikmahanto Juwana meminta Indonesia membatalkan negosiasi dengan AS usai Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif 32% untuk barang asal RI