detikNews
Pembuat dan Penyebar Surat Ritual Seks Bebas PNS Terancam 6 Tahun Bui
Pemuda berinisial GL (26) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat perintah ritual seks bebas PNS yang mencatut instansi kantor Perpusda. GL sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Senin, 03 Jun 2013 18:30 WIB







































