detikInet
@TrioMacan2000 Dihukum 4 & 5 Tahun Penjara Atas Pemerasan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan 3 administrator akun twitter @TrioMacan2000, terbukti melakukan pemerasan. Ketiga admin yakni Edy Syahputra, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono diputus dengan hukuman berbeda.
Rabu, 15 Jul 2015 14:55 WIB







































