KPUD Jawa Tengah menetapkan hanya 7 dari 24 parpol yang berhasil mendudukan wakilnya di DRPD Jateng. Sebagian besar dari parpol tersebut, tidak memenuhi BPP.
PKB mendaftarkan kecurangan dalam pemilu legislatif 2004 ke MK. Kecurangan yang dimaksud adalah penghitungan suara untuk DPRD tingkat propinsi dan Kabupaten/kota.