detikNews
Terbukti Terlibat Gratifikasi, Eks Kadishut Riau Divonis 5 Tahun Bui
"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kadishut Riau dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 800 juta. Karena itu majelis menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta," kata ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara.
Rabu, 25 Apr 2012 16:51 WIB







































