MenPAN Azwar Abubakar meminta agar polemik soal PP Penyidik KPK tak diperpanjang. Keputusan soal alih status penyidik dan juga masa jabatan penyidik sudah dirundingkan dengan semua instansi.
Tak hanya persoalan penyidik Polri di KPK yang diatur dalam revisi PP 63/2005, gaji penasihat KPK juga disasar. Kini besaran gaji penasihat disesuaikan dengan kinerja mereka. Penasihat KPK Said Zainal Abiddin, tak masalah dengan hal itu.
Pasca disahkannya PP 103/2012 tentang revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK, lembaga itu akan segera berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, BPKP dan Menteri PAN.
KPK akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait adanya ayat 'siluman' dalam revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK. Lembaga ini berharap presiden akan melakukan evaluasi dalam peraturan tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken PP 103 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP 63 Tahun 2005. PP tersebut mengatur tentang sumber daya di KPK, termasuk penyidik.
Revisi PP 63/2005 tentang penyidik KPK yang tertuang dalam PP 103/2012 menyebutkan, penyidik harus mendapatkan izin Polri untuk dapat bergabung sebagai pegawai tetap di KPK.