detikFinance
PU Bingung Pengadilan Tetapkan Lahan Tol Priok Rp 35 Juta/Meter Persegi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan harga ganti rugi lahan tol akses Priok Rp 35 juta per meter persegi. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bingung dengan ketetapan ini.
Rabu, 20 Agu 2014 18:50 WIB







































