Kemenhub telah menetapkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, untuk mengatur keberadaan transportasi taksi berbasis online. Ada revisinya.
Kepolisian Republik Indonesia menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk menerbitkan satu paket kartu Promoter untuk pertama kali.
Dalam acara itu, Dirjen Perhubungan Darat mengundang Korlantas Polri dan pengusaha angkutan umum konvensional serta para pembuat aplikasi angkutan online.