Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
Seorang pria menggunakan 'pengobatan alternatif' untuk menyembuhkan sakit punggung. Dia mencoba mengatasi sakit punggung dengan suntik cairan semen ke tubuh.