detikNews
Gembong Narkotika Mary Jane Kembali Jalani Sidang PK di PN Sleman
Mary Jane, gembong narkotika WN Filipina kembali menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Ia dihukum mati karena menyelundupkan 2,6 kg heroin pada 2011.
Rabu, 04 Mar 2015 10:17 WIB







































