detikNews
Divonis Bersalah, Nenek Asyani Tantang Majelis Hakim Sumpah Pocong
Nenek Asyani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/4/2015). Nenek 63 tahun asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng Situbondo itu, pun dijatuhi hukuman.
Kamis, 23 Apr 2015 16:28 WIB







































