Beredar persyaratan maju Pilkada via PDIP yang mengharuskan kader ber-KTA selama 3 tahun. Tapi, aturan itu tak berlaku bagi calon kandidat dari luar kader PDIP.
Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini tidak meminta surat keterangan dari DPC PDIP Kota Solo untuk bukti keanggotaannya seperti yang dipersyaratkan oleh PDIP.
Jika pengurus DPC setempat enggan memberikan rekomendasi KTA, DPD PDIP Jateng siap menampung keinginan para pendaftar Pilkada untuk memenuhi persyaratan.
"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri. Tapi saya tidak pernah menghalangi," kata Ketua DPC PDIP Solo, FX Rudy.
DPP PDIP mengatakan aturan maju jadi calon kepala daerah harus ber-KTA minimal tiga tahun berturut-turut tidak kaku. Angin segar bagi Gibran di Pilkada Solo?
BPJAMSOSTEK menandatangani nota kesepahaman dengan Sekretariat Jendral DPR RI untuk berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.