Seorang pria berinisial WF ditangkap setelah menanam tiga pohon ganja di Bandung. Ia mengaku menanam untuk konsumsi pribadi. Polisi masih memburu temannya.
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkotika. Kuasa hukum menilai pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum.
Agus Andrianto menyebutkan kader-kadernya adalah harus menjadi pejuang yang memiliki tanggung jawab kontribusi terhadap kesejahteraan dan kemajuan bangsa.