detikNews
BI akan Tindak Penukaran Valas yang Tak Berizin
16 Unit Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ilegal di wilayah kerja Bank Indonesia (BI) Jember sepakat mengurus izin resmi usaha.
Jumat, 10 Feb 2017 12:56 WIB







































