detikNews
Perpres DP Mobil Rp 210 Juta Dicabut, Bagaimana Nasib Pejabat Negara?
Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka untuk pembelian pejabat negara dicabut hanya beberapa hari setelah diteken. Sejumlah pejabat negara batal menerima uang sebesar Rp 210.890.000 sebagai uang muka pembelian mobil.
Senin, 06 Apr 2015 18:02 WIB







































