detikNews
Bantah Umumkan Antasari Tersangka, Kejagung Pakai Dasar Surat Polri
Kejagung mengaku penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian. "Bukan kami yang menetapkan dia sebagai tersangka, tetapi ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri," kata Jasman.
Sabtu, 02 Mei 2009 09:32 WIB







































