Rokok ilegal sebanyak 2.905.989 batang rokok senilai Rp 1.763.922.950, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B.
Kemenag menginginkan agar kasus biro perjalanan haji dan umrah First Travel segera diproses hukum. Kemenag juga menyatakan komitmennya mengawal kasus ini.