detikNews
Sesuai UU, KPK Langsung Sita Saja Mobil di Markas PKS
KPK disarankan tak mengulur waktu untuk menyita 5 mobil di markas PKS. KPK, sesuai UU KPK bisa bergerak bermodal surat penyitaan dan tanpa perlu perintah pengadilan.
Jumat, 10 Mei 2013 16:34 WIB







































