Dua orang preman, Agus (36) dan Jufri (30), ditangkap atas aksi pengancaman dan perusakan rumah milik seorang personel Brimob di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman penjara pada seorang pria yang mengancam akan meludahi seorang polisi seraya menyebut dirinya terinfeksi virus corona.
Ib (24) tega membakar rumah yang ditempati orang tuanya di Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Pemuda itu kesal tak dibelikan motor.