Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Rizki Yanto, pelaku pencabulan. Status kepegawaiannya masih menunggu keputusan hukum.
"Kami harapkan pihak Kejagung bisa segera menyimpulkan permasalahan ini dan juga bisa memberikan satu kejelasan kepada masyarakat," kata Iwan Kurniawan.
Maruarar menyambangi gedung KPK untuk menandatangani MoU antarlembaga. Ara juga meminta penambahan personel KPK untuk mengawal program Kementerian PKP.