Warga Tambak Mayor Datangi Pengadilan Minta Eksekusi Dibatalkan
Warga Tambak Mayor ngluruk PN Surabaya mendesak agar eksekusi tanah yang mereka tempati dibatalkan. Karena kasus sengketa tanah seluas 40.800 M2 itu belum mempunyai kekuatan hukum.
Senin, 19 Jan 2009 12:27 WIB







































