detikNews
Selundupkan Ribuan Ekstasi ke Bali, WN Malaysia Divonis 7 Tahun Bui
WN Malaysia Mohd Husaini bin Jaslee (35) divonis 7 tahun bui setelah dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis ekstasi ke Indonesia.
Senin, 18 Mar 2019 16:50 WIB







































