Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengatakan butuh kewaspadaan tinggi terhadap fenomena ini, apalagi momen bulan puasa dan Lebaran sudah di depan mata.
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Berikut rincian aturan dalam SE tersebut.