Proses hukum terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar berakhir. Patrialis divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penyidik Polda Metro Jaya akan mendahulukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aduan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pasal tipikor bisa diterapkan ke Pansus Angket KPK bila terus hambat kerja KPK. Ketua Komisi III mengkritik pernyataan Agus.