Dalam perjalanan pemberantasan korupsi, Pasal 15 pernah digunakan menjerat Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. Kasusnya sempat heboh dengan dibukanya rekaman di MK.
Bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah dituntut hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan bekas calon Wakil Bupati Lebak Kasmin dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Bupati Morotai Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia terbukti memberi suap ke Akil Mochtar Rp 2,989 miliar.
MK menyoal status pimpinan KPK yang otomatis sebagai jaksa penuntut umum. Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa itu sudah ketentuan UU KPK.