Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Buku Nikah Palsu
Dua jamaah haji pembawa 500 buku nikah palsu dan penitip, akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Namun hanya 2 orang yang ditahan, satu lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Senin, 12 Nov 2012 12:27 WIB







































