Mahkamah Agung India memutuskan melarang praktik talak dalam perceraian menurut ajaran Islam. Pengadilan menyatakan hukum talak tak sesuai konstitusi India.
Dikenal sebagai Desa Pancasila, Lamongan, ini terus berbenah. Ini dilakukan agar desa yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebinekaan lebih dikenal luas.