Andriani dijatuhi sanksi etik karena melakukan lobi-lobi perkara dengan meminta bantuan Andri Tristianto Sutrisna. Andri telah dihukum 9 tahun penjara.
JPU Teguh Haryanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan. Atas putusan itu jaksa akan menunggu langkah selanjutnya dari terdakwa.