Anita Kolopaking membantah dirinya terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal ini disampaikan dalam eksepsi yang diajukan atas dakwaan JPU.
KADIN DKI Jakarta tetap mengambil kebijakan secara netral sehingga dana pemberitahuan sementara waktu tidak direalisasikan, hingga ada keputusan resmi.