Mayoritas yang divonis hukuman mati adalah pelaku kejahatan narkoba. Beberapa lainnya merupakan pelaku pembunuhan serta pembunuhan disertai pemerkosaan.
Polisi melakukan patroli ke toko-toko 24 jam untuk antisipasi sweeping ormas. Polisi akan menindak tegas jika ormas melakukan perampasan atau pidana lainnya.
Wanita inisial SN (21) akan diperiksa kembali oleh polisi terkait keterlibatannya dalam kasus mahasiswi inisial EA (23) yang diperkosa secara bergilir.