Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Peringati Hardiknas, Gubernur Anies meminta guru untuk membaca karya Ki Hajar Dewantara. Sehingga, bisa mengetahui sistem pendidikan ideal yang bisa diterapkan.
Pemerintah melalui berbagai kementerian bahu-membahu mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 agar tepat sasaran.