Komisi VI DPR RI meminta tata niaga gula dan harga penyangga gula dihilangkan karena tidak relevan lagi dengan kondisi pergulaan nasional sehingga rakyat harus menanggung harga gula yang tinggi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta memanggil empat importir terdaftar gula yakni PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan RNI karena dianggap melakukan kartel.