Terpidana Eks Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah membayar pidana uang pengganti dan denda Rp 4,4 M ke KPK. KPK langsung menyetorkan uang tersebut kas negara.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Oleh sebab itu, vonis bebas Sofyan Basir dikuatkan di tingkat kasasi.