Pemerintah telah merilis surat edaran COVID 2023 terbaru. Edaran tersebut menginformasikan prokes terbaru, seperti aturan booster dan pemakaian masker.
Penumpang KA Jarak Jauh mulai hari ini, Senin (12/6/2023) diperbolehkan tidak memakai masker. Meski begitu penumpang tetap vaksin booster hingga kedua.
Terkait dicabutnya status kedaruratan, Menkes RI menyebut telah berkonsultasi dengan tim WHO untuk mempersiapkan transisi pandemi ke endemi di Indonesia.