Garuda Indonesia didenda Rp 1 miliar karena melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah. Maskapai masih menunggu pemberitahuan Mahkamah Agung.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani keputusan terkait penetapan kuota haji Indonesia tahun 1443 H (2022 M) sebanyak 100.051 orang. Berikut ini sebarannya.