Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Jika melihat dampak yang dapat ditimbulkan, maka "masuk akal" jika ada pasien Covid-19 yang tidak jujur atau menutupi informasi yang dapat mengancam dirinya.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis atas Sugeng Santoso, yaitu 20 tahun penjara. Sugeng dinilai terbukti memutilasi perempuan di Pasar Besar, Malang.
Kasus bermula saat Rahmat memposting foto di akun Facebook miliknya pada 2018. Tampak dalam foto seorang anak kecil ditodong senjata tajam dan dikepung warga.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Total ada 37 pejabat eselon II yang dimutasi pada bulan ini.