Kejagung menghentikan penuntutan kasus pencurian motor yang dilakukan seorang pria bernama Agustinus Rehi Mone di Karangasem berdasarkan restorative justice.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Pertemuan itu membahas terkait dukungan penegakan hukum terkait kasus korupsi.
Kejagung menghentikan penuntutan terhadap 19 perkara berdasarkan restorative justice. Beragam kasus yang dihentikan misalnya kasus penganiayaan hingga pencurian
Terdakwa korporasi, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain itu, terdakwa lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1,2 miliar.