detikFinance
Menteri Baru Bisa Cuti Setelah 1 Tahun Kerja
Jatah cuti yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada para menterinya baru berlaku setelah masa kerja selama satu tahun.
Jumat, 06 Nov 2009 13:45 WIB







































