Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan paket bantuan COVID-19 senilai US$ 2.000 setara Rp 28 juta (kurs Rp 14.130/US$) per orang.
Presiden AS Donald Trump akhirnya menandatangani RUU paket bantuan COVID-19 dan warga AS terdampak pandemi akan menerima bantuan tunai US$ 600 (Rp 8,5 juta).
Dikutip dari Reuters ada sekitar 14 juta orang yang tak lagi dapat bantuan dari pemerintah. Padahal sebelumnya Trump tidak keberatan dengan kesepakatan kongres.